PEKERJAAN PERBAIKAN SISTEM PEMADAM N2 COAL BUNKER PLTU TELUK SIRIH


Tanggal Posting: 18 September 2023
Lokasi : UBP Teluk Sirih

Pengumuman ( Public )

Metode Penyampaian Dokumen: Public
PEKERJAAN PERBAIKAN SISTEM PEMADAM N2 COAL BUNKER PLTU TELUK SIRIH

PT Indonesia Power UBP Teluk Sirih bermaksud melakukan pengadaan sebagai berikut:

Judul

PEKERJAAN PERBAIKAN SISTEM PEMADAM N2 COAL BUNKER PLTU TELUK SIRIH

Pendaftaran Pelelangan

Tanggal 18 September 2023 s/d 20 September 2023
Tempat PT Indonesia Power UBP Teluk Sirih


Bersama ini kami sampaikan pengumuman pelelangan terbuka PEKERJAAN PERBAIKAN SISTEM PEMADAM N2 COAL BUNKER nomor pengumuman : 034.PLU/612/PBJ/TIR/2023 (Pengumuman Terlampir)

Berikut adalah syarat umum untuk kualifikasi yang dibutuhkan :

  1. Memiliki Akte pendirian perusahaan beserta perubahannya. Berbentuk Badan usaha termasuk BUMN, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta, badan hukum, atau instansi pemerintah/badan layanan umum yang kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa;
  2. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang berasal dari NIB maupun Non NIB dengan Kualifikasi minimal menengah pekerjaan dimaksud “SYSTEM FIRE FIGHTING”. Izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah kabupaten/Kota tempat domisili Calon Penyedia Barang/Jasa.;
  3. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dikeluarkan oleh Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission-OSS) dengan bidang usaha yang sesuai.
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dibuktikan dengan copy dokumen tersebut.;
  5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
  6. Direksi/Pengurus yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan mempunyai kapasitas menandatangani Perjanjian/Kontrak secara hukum;
  7. Direksi/Pengurus bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang tidak masuk dalam daftar Perusahaan yang terkena Sanksi Daftar Hitam (Blacklist);
  8. Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotocopy bukti tanda terima penyampaian surat pajak tahunan (SPT) tahun terakhir (2022) foto copy Surat Nomor Seri Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh KPP (E-Nofa) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekurang-kurangnya tiga Bulan terakhir (Mei, Juni, Juli 2023 );
  9. Mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;
  10. Merupakan agent yang ditunjuk resmi oleh pabrikan dalam hal ini peralatan system pemadam N2 coal bunker yang dibuktikan dengan surat keterangan penunjukan;
  11. Berpengalaman atau pernah melakukan pengadaan sejenis dalam kurun waktu 3 tahun terakhir dan memiliki kinerja baik dibuktikan dengan copy kontrak;
  12. Memiliki referensi Bank berasal dari Bank Umum tahun 2023;
  13. Mempunyai surat Dukungan keuangan dari Bank sekurang-kurangnya sebesar Rp130.00.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
  14. Wajib memberikan penawaran secara menyeluruh;
  15. Memberikan Surat Penawaran Harga dan rincian penawaran harga sesuai Lampiran 1 (satu) Dokumen Pengadaan;
  16. Memenuhi dan mematuhi ketentuan - ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan lampiran – lampirannya;
  17. Memenuhi kriteria analisa Kemampuan Nyata, Kemampuan Paket (KP), dan Kemampuan Dasar (KD) berdasarkan analisa Pelaksana Pengadaan;
  18. Memiliki sertifikat CSMS PLN atau IP dengan indicator level “Ekstrem”;
  19. Memiliki penunjukan Perusahaan Jasa Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja (PJK3) bidang : Pemeliharaan, reparasi dan instalasi Teknik K3 Sarana Proteksi Kebakaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker

 



Lampiran:


18 September 2023



Panitia Pengadaan Barang dan Jasa

© 2024 PT PLN Indonesia Power
Trust Us for Power Excellence